GPIB, Malang – Menindaklanjuti rekomendasi Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB Jakarta 2026, Majelis Sinode (MS) XXII GPIB melakukan pemeriksaan proses renovasi Griya Bina Lawang (GBL) GPIB, Jawa Timur, pada Sabtu dan Minggu (19–20/9) lalu.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang objektif dan menyeluruh mengenai proses renovasi Griya Bina Lawang. Kita tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencermati prosesnya sejak perencanaan, tender, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan serah terima pekerjaan. Semua perlu dilihat berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan,” kata Ketua IV MS GPIB, Pnt. W. F. Luwy Leunufna setelah mengunjungi GBL.
Pemeriksaaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Majelis Sinode GPIB Nomor 0744/IX-26/MS.XXII/ST tanggal 17 September 2026, dengan menugaskan empat personel, yaitu Pnt. W. F. Luwy Leunufna dan Pnt. Maxi Dj. A. Hayer selaku Fungsionaris Majelis Sinode Ketua IV dan Ketua V, serta Pnt. Joseph Latumeten dan Pnt.Soken Wirajaya selaku auditor. Dan didampingi oleh Pnt. John Fallo saat di lokasi.
Pendampingan dan bantuan Pnt.John Fallo menjadi penting karena memberikan informasi dan penjelasan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga serah terima proyek renovasi GBL. Selain itu, juga dibukan akses terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek renovasi secara lengkap, sehingga memudahkan proses penelaahan dan verifikasi secara lebih menyeluruh.
“Ketersediaan dokumen yang lengkap sangat membantu tim dalam melakukan pemeriksaan. Dengan adanya dokumen dan penjelasan dari pihak yang mengetahui proses proyek sejak awal, kita dapat melakukan verifikasi secara lebih objektif dan tidak hanya mengandalkan pengamatan lapangan,” tambah Pnt.Luwy.
Sementara itu, Ketua V MS GPIB, Pnt. Maxi Dj. A. Hayer menambahkan bahwa pemeriksaan juga diarahkan guna memastikan aspek akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan renovasi.
“Yang penting dalam pemeriksaan ini adalah memastikan bahwa seluruh proses renovasi dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun teknis. Termasuk kita akan melihat relevansi nilai proyek sekitar Rp4,3 miliar dengan pekerjaan yang dilaksanakan, perubahan atau penggantian material dan sanitary, serta berbagai kondisi yang muncul setelah renovasi,” terang Pnt. Maxi.

Setelah Majelis Sinode GPIB melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa dan Pengawas GPIB (BPPG), disepakati empat fokus utama pemeriksaan sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi PST GPIB Jakarta 2026, yakni;
Pertama, proses pelaksanaan renovasi. Tim memastikan apakah seluruh proses renovasi GBL telah dilaksanakan secara benar dan profesional, mulai dari perencanaan, proses tender/pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan oleh pihak terkait, hingga penyelesaian dan serah terima pekerjaan.
Untuk itu informasi dan dokumen yang diberikan Pnt. John Fallo menjadi salah satu bahan yang membantu tim melakukan penelusuran terhadap rangkaian proses proyek sejak awal hingga selesai.
Proses kedua, kewajaran nilai proyek. Di mana tim melakukan penelaahan terhadap nilai proyek renovasi yang berada pada kisaran Rp4,3 miliar, dengan membandingkan nilai tersebut terhadap lingkup dan volume pekerjaan, spesifikasi, kualitas material, serta hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan, sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai relevansi nilai proyek dengan pekerjaan renovasi GBL.
Soal nilai proyek, menurut Pnt. Maxi, angka nilai proyek tidak akan dilihat secara berdiri sendiri, tetapi perlu dibandingkan dengan lingkup pekerjaan dan dokumen pendukungnya.
“Kita ingin melihat kesesuaian antara nilai pekerjaan dengan apa yang benar-benar dikerjakan di lapangan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen, spesifikasi, volume pekerjaan dan kondisi fisik secara bersama-sama agar kesimpulannya objektif,” ujarnya.
Proses ketiga, yakni perubahan atau penggantian komponen pekerjaan. Yaitu proses pemeriksaan mencakup adanya penggantian part tertentu, termasuk sanitary dan komponen lainnya yang berbeda merek, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memenuhi standar dan spesifikasi pekerjaan.
Dan proses keempat adalah kondisi dan kerusakan pascarenovasi. Dalam hal ini tim ikut pula memeriksa berbagai permasalahan yang ditemukan setelah renovasi, antara lain kebocoran plafon, permasalahan pada pipa atau instalasi air, serta kerusakan dan kekurangan lainnya. Pemeriksaan diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi faktual dan kemungkinan penyebabnya, termasuk kaitannya dengan pekerjaan renovasi yang telah dilakukan.
Ketua IV MS GPIB menegaskan bahwa berbagai temuan lapangan tersebut akan terlebih dahulu diklarifikasi dan diverifikasi.
“Setiap temuan tentu perlu diklarifikasi. Karena itu, pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan secara terburu-buru, tetapi untuk memastikan fakta, dokumen dan penjelasan dari pihak-pihak terkait sebelum laporan disampaikan kepada Majelis Sinode,” ujar Pnt. Luwy.

Koordinasi dan Pemeriksaan Lanjutan
Dari hasil data di lapangan, tim teknis selanjutnya akan melakukan sejumlah pertemuan dan koordinasi lanjutan, baik secara langsung maupun secara daring (online) dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
Koordinasi tersebut diperlukan untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen, proses pekerjaan, perubahan spesifikasi atau material, hasil pengawasan, serta berbagai temuan teknis yang diperoleh selama pemeriksaan lapangan.
Pnt. Maxi menyampaikan bahwa proses lanjutan tersebut penting agar hasil pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada pengamatan lapangan, tetapi juga memperoleh penjelasan teknis dari pihak yang terlibat dalam proses renovasi.
“Kami akan melakukan meeting lanjutan, termasuk dengan Konsultan MK. Dengan demikian, setiap persoalan teknis dapat diklarifikasi secara proporsional dan laporan yang nantinya disampaikan kepada MS benar-benar memiliki dasar yang cukup,” ungkapnya.
Seluruh hasil pemeriksaan dan proses klarifikasi selanjutnya akan disusun dalam laporan resmi kepada Majelis Sinode GPIB. Yang kemudian menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut MS GPIB serta, dengan berkoordinasi bersama BPPG, selanjutnya menjadi bahan pertanggungjawaban dan penyampaian MS GPIB kepada Persidangan Sinode Tahunan (PST) GPIB Tahun 2027. Dan hasil itu dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai proses renovasi, kondisi hasil pekerjaan, serta berbagai hal yang masih memerlukan klarifikasi maupun tindak lanjut, sekaligus menjadi bagian dari proses akuntabilitas dan pertanggungjawaban kelembagaan MS GPIB bersama BPPG dalam menindaklanjuti rekomendasi PST GPIB Jakarta 2026.
Penekanan dari proses pemeriksaan tersebut, Majelis Sinode XXII GPIB menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas, transparansi, profesionalitas dan tertib tata kelola dalam pengelolaan aset serta pelaksanaan pembangunan dan renovasi fasilitas pelayanan GPIB, sehingga setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan institusional.(max/lip)