Rancangan Dasar (Randas) Akta Gereja, PKUPPG, Tata Gereja, Tata Ibadah

Salam sejahtera

Kepada Yth. :

  1. Seluruh Majelis Jemaat GPIB
  2. Seluruh BP Mupel GPIB

Di tempat.

Salam sejahtera,

Dalam rangka mempersiapkan materi Persidangan Sinode XXI kami sampaikan beberapa Materi Rancangan Dasar (Randas) sebagai tahapan lanjut dari surat kami nomor: 8220/IX-19/MS.XX tertanggal 12 September 2019 perihal penyampaian Materi Rancangan Dasar (Randas) Pemahaman Iman GPIB.

Adapun materi Rancangan Dasar (Randas) yang kami kirimkan sebagai berikut :

  1. PEMAHAMAN IMAN; (telah terkirim tanggal 12 September 2019)
    1. a)  AKTA GEREJA;
    2. b)  TATA IBADAH (Perangkat Teologi);
  2. POKOK-POKOK KEBIJAKAN UMUM PANGGILAN DAN PENGUTUSAN GEREJA (PKUPPG);

a) KURIKULUM ( draft akan dikirim menyusul/minggu depan );

3. TATA GEREJA GPIB;

Kami berharap Majelis Jemaat dapat mengkoordinir pengayaan konsep Randas tersebut diatas di masing- masing jemaat atau dalam koordinasi dengan BP Mupel. Hasil dari pembahasan Randas tersebut sudah dapat kami terima kembali paling lambat tanggal 1 Desember 2019 melalui email adminpanter@gpib.or.id.

Materi-materi tersebut juga kami lampirkan/upload di website GPIB. Untuk itu silahkan diunduh/download di alamat www.gpib.or.id. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberi ruang yang seluasnya bagi warga jemaat untuk turut berkontribusi dalam pembahasan Randas-Randas tersebut diatas tanggapan dapat dikirim ke alamat email: adminpanter@gpib.or.id dengan menyebut nama lengkap, asal jemaat dan Mupel.

Demikian penyampaian kami. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami menyampaikan terima kasih. Tuhan Yesus Kepala Gereja memberkati kita sekalian.

Bersama ini kami kiriman Materi Rancangan Dasar (Randas) Pemahaman Iman GPIB untuk dibahas di jemaat-jemaat.   
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

SURAT PENGANTAR RANDAS

Randas 02 Akta Gereja

Randas 03 Tata Ibadah

Randas 04 PKUPPG 00 TATA KALA

Randas 04 PKUPPG 01 BAB X

Randas 06 Tata Gereja

Tinggalkan Komentar / Pesan Anda disini

Leave a Reply