Prof.Aarce: “Sengketa Aset Gereja Jika Terjadi Menghambat Pelayanan”

GPIB, Jakarta – “Sengketa aset gereja jika terjadi akan berdampak buruk, seperti menurunkan akuntabilitas organisasi, masalah hukum hingga terhambat nya pelayanan gereja bagi jemaat,” kata Prof.Dr.Aarce Tehupeiory, SH, M.H saat berbicara dalam webinar bertajuk “Tata Kelola Aset dan Kepastian Hukum Sebagai Dasar Akuntabilitas” yang diadakan oleh Yayasan Hukum Apollos GPIB, pada hari Sabtu (15/08), pagi melalui zoom.

Menurut Prof.Aarce, yang disebut aset gereja dalam perspektif hukum, terdiri dari dua bentuk, yakni aset tidak bergerak (gedung gereja, tanah, sekolah Kristen, rumah pastori) dan aset bergerak (kendaraan, inventaris, peralatan ibadah).

“Dalam praktiknya, banyak aset gereja diperoleh melalui hibah, pembelian atau dari pemberian jemaat. Kadang dokumen keabsahan hukum mengenai status aset tersebut belum lengkap bahkan ada yang tidak memiliki surat-surat resmi mengenai kepemilikan aset gereja. Oleh karena itu, sering terjadi sengketa hal tersebut,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, semua pihak yang mengelola rumah ibadah khususnya gereja untuk lebih bijaksana dan arif sehingga jangan sampai kedepannya timbul konflik yang tidak diinginkan.

Karena menurutnya, perselisihan hukum mengenai tata kelola aset rumah ibadah yang terjadi saat ini sering terjadi akibat kurangnya informasi mengenai kepastian hukum dalam mengelolanya.

Prof.Aarce juga menjelaskan dari studi kasus tentang sengketa aset gereja antara lain karena dokumen tidak lengkap, perpecahan organisasi dan sertifikat pribadi.

“Adapun penyebabnya adalah masalah sertifikat pribadi, perpecahan organisasi, dokumen hibah yang tidak lengkap. Dan pelajaran yang dapat kita dapat dari kasus sengketa aset gereja adalah diperlukan legalitas dan dokumentasi data yang jelas dan akurat,” ungkap nya.

Jadi, kata dia, dalam menganalisis kasus menurut hukum pertanahan, dalam hal ini sengketa aset gereja, hakim di persidangan menilai beberapa hal, antara lain status hak atas tanah, alat bukti, status badan hukum pemilik dan aspek administrasi pertanahan.

Timbulnya risiko hukum juga banyak terjadi, seperti sertifikat ganda, dokumen hilang, sengketa batas tanah, klaim pihak ketiga, konflik kepengurusan, administrasi yang tidak tertib, gugatan pihak ketiga dan sengketa pertanahan.

“Itu sebabnya diperlukan tata kelola aset gereja yang antara lain: perencanaan, inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penghapusan,” ukapnya.

Dalam pejelasan akhir Prof. Aarce menjelaskan bahwa tata kelola aset yang baik dan kepastian hukum atas tanah merupakan pondasi utama akuntabilitas gereja.

“Perspektif hukum tanah, kepastian mengenai status kepemilikan,subyek hak dan penggunaan tanah dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin keberlangsungan pelayanan gereja. Oleh karena itu, di setiap gereja perlu memastikan seluruh aset sudah terdokumentasi, terdaftar dan dikelola secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Dalam acara itu, Seketaris II Majelis Sinode GPIB ke XXII Pnt.Ivan Lantu menyampaikan apresiasi terhadap acara yang diselenggarakan sehingga menambah informasi dan pengetahuan peserta yang berasal dari presbiter, jemaat, praktisi hukum, paralegal dan para simpatisan.

Dimoderatori oleh Prastopo, S.H., M.H yang juga pengurus Yayasan Hukum GPIB Appolos, para peserta antusias mengikuti kegiatan itu untuk mengetahui informasi bagaimana menyelesaikan masalah jika terjadi konflik mengenai tata kelola aset rumah ibadah dengan kepastian hukum yang akuntabilitas.(lip)

Tinggalkan Komentar / Pesan Anda disini