GPIB Indonesia
  • Media GPIB
  • Tentang GPIB
    • TENTANG GPIB
    • Visi dan Misi
    • Pemahaman Iman
    • Majelis Sinode GPIB
    • Presbiterial Sinodal
    • PKUPPG
  • DIREKTORI
    • Departemen
    • Gereja
    • Pendeta
    • Yayasan
      • YAPENDIK
      • YAYASAN DIAKONIA
      • YAYASAN KESEHATAN
  • Berita & Artikel
    • SINODE
    • Kegiatan
      • M I S I O N E R
      • D I A K O N I A
    • Kegiatan PELKAT
      • PELKAT PA
      • PELKAT PT
      • PELKAT GP
      • PELKAT PKP
      • PELKAT PKB
      • PELKAT LANSIA
    • P E R S P E K T I F
      • I N S P I R A S I
      • Sosok
  • Sabda Digital
  • Hubungi Kami

GPIB Indonesia

  • Media GPIB
  • Tentang GPIB
    • TENTANG GPIB
    • Visi dan Misi
    • Pemahaman Iman
    • Majelis Sinode GPIB
    • Presbiterial Sinodal
    • PKUPPG
  • DIREKTORI
    • Departemen
    • Gereja
    • Pendeta
    • Yayasan
      • YAPENDIK
      • YAYASAN DIAKONIA
      • YAYASAN KESEHATAN
  • Berita & Artikel
    • SINODE
    • Kegiatan
      • M I S I O N E R
      • D I A K O N I A
    • Kegiatan PELKAT
      • PELKAT PA
      • PELKAT PT
      • PELKAT GP
      • PELKAT PKP
      • PELKAT PKB
      • PELKAT LANSIA
    • P E R S P E K T I F
      • I N S P I R A S I
      • Sosok
  • Sabda Digital
  • Hubungi Kami
SINODE

Menteri Agama Perkenankan Melaksanakan Ibadah Kolektif, Syarat Ketat

May 30, 2020

GPIB, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.

Panduan mengatur kegiatan keagamaan berdasarkan situasi riil bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah kolektif.

Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di kawasan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Dalam S.E tertanggal 29 Mei 2020 tersebut, Menteri Agama meminta Pengurus Rumah Ibadah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dan melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk, serta menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu.

Juga dimintakan untuk menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. Menggunakan masker, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. /fsp

/Foto ilustrasi, Menteri Agama Fachrul Razi saat menghadiri perayaan 100 Tahun GPIB Zebaoth Bogor, 2019.

Menteri Agama Perkenankan Melaksanakan Ibadah Kolektif, Syarat Ketat was last modified: August 9th, 2024 by Redaksi Arcus

Tinggalkan Komentar / Pesan Anda disini

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Pesan MS GPIB Pada HUT GP ke-69: Kita Masih Diperhadapkan Dengan Isu-isu Kebangsaan

Satgas Covid-19 Buka Layanan Pastoral dan Medis Online

TEMU RAYA GERAKAN PEMUDA GPIB

Kementerian Desa Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Gereja di Palembang dan Lampung

GPIB Siap Salurkan Bantuan, Akan Bangun Dapur Umum Di Lokasi Gempa Majene

Pdt Michiko Saren: Jadilah Perempuan yang Menginspirasi, Wakil Ketua Dewan PKP Agustiati Aguy: Kita Tiang Doa

Gereja Terus Diarahkan Kepada New Normal

Satgas Covid-19 GPIB Bantu Panti Asuhan

Visitasi Dewan Pelkat Persekutuan Teruna GPIB di GPIB Wisma Asih Lembang Pos Pelkes Ciwangun

Pelatihan & Seleksi Calon Penyiar Siaran Radio GPIB

Kategori Artikel

  • Featured
    • Slide
  • PELKES
  • PELEMBAGAAN
  • STIKES
    • YAYASAN
  • INFO VIKARIS
  • DIAKONIA
  • SINODE
    • PSR XXII
    • Pesan-Pesan
    • Agenda
  • Kegiatan
    • Misioner
      • GERMASA
    • DIAKONIA
  • Kegiatan PELKAT
    • PELKAT PA
    • PLEKAT LANSIA
    • PELKAT PT
    • PELKAT GP
    • PELKAT PKB
  • Perspektif
    • Arcus
    • Sosok

Majalah Arcus

Hubungi Kami

Majelis Sinode GPIB
Jl. Merdeka Timur. No.10
Gambir, Kota Jakarta Pusat
Jakarta, Indonesia
P: (021) 384 2895
P: (021) 384 9917
F: (021) 385 9250
E: admin@gpib.or.id

Direktori

  • Yayasan
  • Pendeta
  • Departemen
  • Musyawarah Pelayanan
  • Facebook
  • Email

@2016 - Majelis Sinode GPIB.