GPIB, Jakarta – Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH PGI) mendukung diterbitkannya SKB 3 Menteri serta mendorong semua pemangku kebijakan yang bergerak di sektor pendidikan umum untuk mengimplementasikannya. MPH PGI mendorong semua pihak untuk menjadikan SKB sebagai pedoman untuk mengembangkan toleransi sejak dini di sekolah.
Demikian penegasan Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacky Manuputty dalam siaran pers Jumat (19/3/2021). Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut berisi penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah telah dikeluarkan.
“Kami menyambut dan mengapresiasi SKB 3 menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Negara ini dibangun dan berdiri kokoh di atas konstitusinya, bukan berdasarkan etnis, agama, dan golongan tertentu,” kata Pdt. Jacky Manuputty.
Sikap 3 menteri mensignalkan kepastian kehadiran negara yang telah dimandatkan oleh semua golongan untuk menjamin tegaknya konstitusi. Ini tindakan politik dengan nyali politik yang besar, mengingat polarisasi bangsa dan politisasi identitas berdasarkan agama maupun etnis pada dua dekade terakhir ini telah menyentuh level yang mengkhawatirkan. Ironisnya fenomena ini telah juga menginfiltrasi dunia pendidikan umum yang seharusnya menjadi benteng paling kokoh dan netral untuk membangun karakter bangsa.
Implikasinya serius karena secara tak langsung menyuburkan sikap-sikap intoleran, bahkan dalam beberapa kasus menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap siswa dan tenaga pendidik yang berbeda. SKB 3 menteri ini menjadi momentum politik sekaligus sosial untuk menggelorakan Gerakan Kembali ke Konstitusi, kembali ke rumah Indonesia yang hanya bisa tegak berdiri ketika keberagaman dihidupi dan dirayakan.
“Setelah secara internal kami dari PGI mencermati SKB 3 menteri ini, maka kami menyatakan dukungan bagi terbitnya SKB 3 menteri, sekaligus dukungan terhadap implementasinya,” terangnya. SKB yang dikeluarkan Mendikbud, Mendagri dan Menag berisi 6 keputusan, yang di antaranya mengatur, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut.
Salah satunya menyebutkan tanpa kekhasan agama tertentu; atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga, pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut. /fsp