GPIB, Malang – Fungsionaris Majelis Sinode XXII diwakili Ketua V Pnt. Max Hayer dan Bendahara Umum Pnt. Steven Tunas bersama anggota Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG), yakni Pnt.Boyke Martz Siagian, Pnt.Rico Sihombing dan Pnt.Levania Santoso berkunjung ke Griya Bina Lawang (GBL), Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur pada sabtu (18/4) dalam rangka melakukan pemeriksaan laporan keuangan, aset/inventaris dan pengelolaan GBL.
Bangunan Griya Bina Lawang (GBL) berada di Jl. Monginsidi No.1, Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur dulunya bernama Bergzicht Protestansche Meisjesweeshuis. Didirikan sebagai panti asuhan putri Protestan pada masa kolonial Belanda. Gedung ini diresmikan pada 9 Oktober 1931 dan difungsikan secara penuh pada 1 Februari 1932, lalu renovasi terakhir dilakukan MS GPIB XXI pada tahun 2024.
Kini, gedung yang memiliki 36 kamar ini difungsikan sebagai pusat pertemuan dan wisma, misalkan untuk pembinaan Pendeta dan atau Vikaris serta kegiatan internal MS lainnya juga untuk acara komersial umum lainnya. Pengelolaan GBL sendiri dipimpin oleh ibu Anita Debora yang dibantu oleh 3 staff.
Selama pengelolaan dilakukan ibu Anite Debora, ada beberapa hal yang menjadi pekanan, antara lain; melayani penyewa gedung dengan sebaik mungkin sehingga lebih kompetitif.

“Sejauh ini kami berupaya untuk melayani penyewa dengan baik, misalnya membantu apa yang diperlukan penyewa sehingga penyewa merasa terbantu dengan pelayanan kami. Juga di dalamnya meningkatkan kebersihan supaya kenyamanan saat kegiatan berjalan.dan responsnya beberapa EO, vendor atau penyewa menyampaikan bahwa di GBL kebersihan gedung cukup memuaskan dibanding di tempat lain,” kata Anida Debora.
Hal yang menjadi perhatian kata Anita Debora adalah promosi ke semua pihak sehingga GBL dapat menjadi venue yang sering dipergunakan.
“Yang kami lakukan adalah sharing dengan EO dan mengajukan bundling dengan EO serta vendor. Komunikasi dengan beberapa sekolah atau dinas yang sebelumnya menggunakan fasilitas GBL untuk kegiatan wisuda/kelulusan serta sertifikasi,” ujarnya.
Meski demikina ia menyampaikan ada beberapa kendala dan atau tantangan apa yang dihadapi GBL, khususnya harga sewa.
“Kami merasa bahwa harga sewa di tempat ini dianggap terlalu tinggi dan kaku dan itu perlu penyesuaian. Juga ada pandangan gedung nampak kurang perawatan terutama di bagian halaman, karena kami harus terang kekurangan karyawan,” aku ibu Anita.
Meski demikian ibu Anita mengatakan memiliki rencana tindak lanjut pengurus GBL sehingga pengelolaan dapat ditingkatkan, seperti tetap mempertahankan harga saat ini dan membuat program promo, atau lebih flexible apabila ada yang menawar harga sewa gedung.
“Peningkatan fasilitas gedung, seperti kipas angin atau ac portable amat diperlukan untuk menunjang kegiatan yang dilakukan penyewa gedung. Juga tambahan tenaga atau petugas di hari sabtu atau minggu hari libur, sehingga tetap dapat melayani tamu untuk saat survey gedung lebih dulu,”ungkapnya.
Mengomentari pengelolaan gedung GBL, Ketua V MS GPIB Pnt. Max Hayer memberi masukan, antara lain soal identitas dan fungsi ganda GBL (pelayanan dan komersial) perlu ditegaskan kembali dalam kerangka teologi dan misi gereja.
“Jangan sampai orientasi komersial menggeser fungsi pembinaan dan pelayanan. Lalu yang berikutnya adalah pemanfaatan ruang dan fasilitas sudah cukup optimal, namun perlu penataan prioritas penggunaan agar kegiatan pembinaan (pendeta, vikaris, dan internal MS) tetap menjadi yang utama. Juga tak kalah penting adalah kapasitas SDM yang terbatas, misalnya saat ini hanya ada 1 pimpinan dan 3 staf yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan dan pengawasan operasional, sehingga diharapkan kedepannya perlu ada penguatan tata kelola berbasis nilai (value-based governance) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan spiritualitas pelayanan. Karena GBL menjadi center of excellence untuk pembinaan SDM gereja, bukan sekadar wisma atau gedung sewa. Jadi, perlu disusun grand design pengembangan GBL sebagai pusat retreat, pelatihan, dan pembinaan spiritual yang terintegrasi,” kata Pnt.Max.
Sementara itu Bendagara Umum MS GPIB XXII PNt.Steven Tunas menyampaikan masukan dari perspektif keuangan yang memiliki potensi sebagai unit penunjang finansial gereja, namun masih memerlukan penguatan sistem.
“Sistem pencatatan dan pelaporan keuangan perlu distandarisasi dan didigitalisasi agar lebih akurat, transparan, dan mudah diaudit. Juga optimalisasi revenue dari kegiatan komersial (resepsi, penginapan, dll.) belum sepenuhnya maksimal. Serta efisiensi biaya operasional perlu ditingkatkan, terutama dalam pemeliharaan gedung bersejarah yang tentu memiliki biaya tinggi. Jadi memang harus ada perencanaan bisnis (business plan) jangka menengah-panjang yang terukur,” kata Pnt.Steven.
Dari hal-hal tersebut kata Bendum Pnt.Steven, pengembangan model bisnis sosial (social enterprise): pelayanan tetap berjalan, tetapi dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
“Jadinya nanti GBL mampu menjadi unit usaha yang sehat dan profitable tanpa kehilangan identitas pelayanan dengan penyusunan SOP keuangan dan sistem kontrol internal yang ketat serta didukung dengan implementasi digital financial system (akuntansi dan booking system) yang memadai,” ujarnya.
Ketua BPPG Pnt.Boyke Martz Siagian juga turut menyampaikan bahwa GBL perlu mematuhi sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta good governance.
“Juga dokumentasi legal dan administratif atas aset bersejarah harus dijaga dan dirawat dengan baik untuk menghindari resiko yg tidak diinginkan di masa depan. Untuk kesesuaian terhadap laporan keuangan Graha Bina Lawang sudah sesuai dengan standar akuntansi, tetapi perlu ditingkatkan fungsi kontrol untuk penyampaian laporan keuangan ke Majelis Sinode, khususnya dalam hal konsistensi dan kelengkapan dokumen-dokumen pendukung (kwitansi),” kata Pnt.Boyke.
Ia menambahkan, soal inventarisasi aset dan pelaporan perlu ditingkatkan lagi dengan dilakukan secara berkala dengan sistem pencatatan yang lebih rinci (termasuk kondisi aset yg sdh rusak) dan sistem pengendalian internal masih perlu diperkuat, terutama terkait pemisahan fungsi (otorisasi, pencatatan, dan penyimpanan aset).(lip)

