GPIB, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.
Panduan mengatur kegiatan keagamaan berdasarkan situasi riil bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah kolektif.
Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di kawasan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Dalam S.E tertanggal 29 Mei 2020 tersebut, Menteri Agama meminta Pengurus Rumah Ibadah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dan melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk, serta menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu.
Juga dimintakan untuk menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. Menggunakan masker, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. /fsp
/Foto ilustrasi, Menteri Agama Fachrul Razi saat menghadiri perayaan 100 Tahun GPIB Zebaoth Bogor, 2019.