GPIB Indonesia
  • Media GPIB
  • Tentang GPIB
    • TENTANG GPIB
    • Visi dan Misi
    • Pemahaman Iman
    • Majelis Sinode GPIB
    • Presbiterial Sinodal
    • PKUPPG
  • DIREKTORI
    • Departemen
    • Gereja
    • Pendeta
    • Yayasan
      • YAPENDIK
      • YAYASAN DIAKONIA
      • YAYASAN KESEHATAN
  • Berita & Artikel
    • SINODE
    • Kegiatan
      • M I S I O N E R
      • D I A K O N I A
    • Kegiatan PELKAT
      • PELKAT PA
      • PELKAT PT
      • PELKAT GP
      • PELKAT PKP
      • PELKAT PKB
      • PELKAT LANSIA
    • P E R S P E K T I F
      • I N S P I R A S I
      • Sosok
  • Sabda Digital
  • Hubungi Kami

GPIB Indonesia

  • Media GPIB
  • Tentang GPIB
    • TENTANG GPIB
    • Visi dan Misi
    • Pemahaman Iman
    • Majelis Sinode GPIB
    • Presbiterial Sinodal
    • PKUPPG
  • DIREKTORI
    • Departemen
    • Gereja
    • Pendeta
    • Yayasan
      • YAPENDIK
      • YAYASAN DIAKONIA
      • YAYASAN KESEHATAN
  • Berita & Artikel
    • SINODE
    • Kegiatan
      • M I S I O N E R
      • D I A K O N I A
    • Kegiatan PELKAT
      • PELKAT PA
      • PELKAT PT
      • PELKAT GP
      • PELKAT PKP
      • PELKAT PKB
      • PELKAT LANSIA
    • P E R S P E K T I F
      • I N S P I R A S I
      • Sosok
  • Sabda Digital
  • Hubungi Kami
SINODE

Menteri Agama Perkenankan Melaksanakan Ibadah Kolektif, Syarat Ketat

May 30, 2020

GPIB, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.

Panduan mengatur kegiatan keagamaan berdasarkan situasi riil bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah kolektif.

Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di kawasan yang aman dari Covid- 19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Dalam S.E tertanggal 29 Mei 2020 tersebut, Menteri Agama meminta Pengurus Rumah Ibadah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan dan melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk, serta menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu.

Juga dimintakan untuk menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. Menggunakan masker, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. /fsp

/Foto ilustrasi, Menteri Agama Fachrul Razi saat menghadiri perayaan 100 Tahun GPIB Zebaoth Bogor, 2019.

Menteri Agama Perkenankan Melaksanakan Ibadah Kolektif, Syarat Ketat was last modified: August 9th, 2024 by Redaksi Arcus

Tinggalkan Komentar / Pesan Anda disini

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

Ketua Umum Majelis Sinode GPIB: Ayo, Jangan Hanya Mengetahui Mari Melakukan

Cuci tangan Sesering Mungkin!

Bantuan APD untuk Tiga Puskesmas di Baras, Sulawesi Barat

Pendaftaran Vikaris GPIB 2018

Materi Bina Menarik, Majelis Sinode GPIB Laksanakan Pembinaan 6 Pelkat

Pelatihan Jarak Jauh Seri #4: Ekowisata Berbasis Budaya Lokal dan Sumberdaya Alam

Bantuan Sembako Diberikan ke Sejumlah Lokasi

DUET MIRANDA – VICTOR GARAP TOURNAMENT GOLF 2021: UNTUK KEGIATAN SINODAL DAN KEPEDULIAN PADA TINGGINYA KEMATIAN KEHAMILAN

Perjuangan Pendeta GPIB Mengatasi Corona

Paket Bantuan Sembako Dibagikan ke Warga di Jakarta Selatan

Kategori Artikel

  • Featured
    • Slide
  • PELKES
  • PELEMBAGAAN
  • STIKES
    • YAYASAN
  • INFO VIKARIS
  • DIAKONIA
  • SINODE
    • PSR XXII
    • Pesan-Pesan
    • Agenda
  • Kegiatan
    • Misioner
      • GERMASA
    • DIAKONIA
  • Kegiatan PELKAT
    • PELKAT PA
    • PLEKAT LANSIA
    • PELKAT PT
    • PELKAT GP
    • PELKAT PKB
  • Perspektif
    • Arcus

Majalah Arcus

Hubungi Kami

Majelis Sinode GPIB
Jl. Merdeka Timur. No.10
Gambir, Kota Jakarta Pusat
Jakarta, Indonesia
P: (021) 384 2895
P: (021) 384 9917
F: (021) 385 9250
E: admin@gpib.or.id

Direktori

  • Yayasan
  • Pendeta
  • Departemen
  • Musyawarah Pelayanan
  • Facebook
  • Email

@2016 - Majelis Sinode GPIB.