Jakarta, GPIB – Majelis Sinode GPIB memutuskan bahwa pelaksanaan Persidangan Sinode XXI GPIB akan dilaksanakan pada tanggal 28 sd 31 Oktober 2021. Persidangan Sinode XXI GPIB dilaksanakan dengan mengkombinasikan pola secara daring (online) dan luring (offline).
Majelis Sinode GPIB dalam suratnya tertanggal 7 April 2021 yang ditandatangani Ketua Umum Majelis Sinode GPIB Pendeta Drs. P.K. Rumambi dan M.Si Sekretaris Umum Pendeta J. Marlene Joseph, M.Th menyebutkan mekanisme pelaksanaan Persidangan Sinode XXI GPIB yang lebih terinci akan disampaikan melalui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Majelis Sinode kepada seluruh Majelis Jemaat.
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapannya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan Persidangan Sinode XXI GPIB ini merupakan persidangan yang ditunda sebelumnya yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 di Surabaya dengan tuan rumah Mupel Jawa Timur. Penundaan dilakukan karena Pendemi Covid19 yang mewabah tidak hanya di Indonesia tapi juga mendunia. /fsp
Foto: Foto ilustrasi, Persidangan Sinode Tahunan di Bogor Jawa Barat 2020