GPIB, Batam – Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa-Kamis (5-7 Mei 2026) bertempat di Gereja BNKP Filadelfia Batam diselenggarakan oleh United Evangelical Mission (UEM), Komite Nasional Lutheran World Feederation (KNLWF) Indonesia dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan diikuti sejumlah sinode anggota KNWLF, UEM dan PGI.
Majelis Sinode XXII GPIB diwakili Ketua V Pnt.Maxi Dj. A. Hayer dan diikuti pula oleh sejumlah sinode di bawah PGI, serta perwakilan PGIW W Riau dan perwakilan MPH PGI.
Pnt.Max mengatakan pada redaksi bahwa keikutsertaan GPIB sebagai bentuk wujud iman peduli terhadap buruh yang seringkali berada di posisi rentan.
“Majelis Sinode GPIB memandang bahwa dinamika era industri global yang ditandai dengan persaingan ekonomi yang ketat, fleksibilitas tenaga kerja, serta kompleksitas hubungan industrial, telah menempatkan buruh pada posisi yang semakin rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan. Dalam konteks ini, gereja dipanggil untuk hadir secara nyata sebagai wujud iman yang bekerja melalui kasih dan keadilan sosial,” kata Pnt.Max.
Karena itu, tambah Pnt.Max pelatihan paralegal tersebut amat penting diikuti sebagai proses pemberdayaan warga gereja.
“Pelatihan paralegal untuk advokasi buruh menjadi sangat penting sebagai sarana pemberdayaan warga gereja agar memiliki pemahaman dasar mengenai hukum ketenagakerjaan, hak-hak pekerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Melalui pelatihan ini, gereja tidak hanya berperan sebagai institusi spiritual, tetapi juga sebagai agen transformasi sosial yang memperjuangkan martabat manusia,” terangnya.
Acara dibuka oleh ephorus BNKP dan perwakilan MPH PGI dengan sejumlah materi yang disampaikan oleh penyelenggara antara lain, Pandangan Teologis dalam Advokasi isu Buruh dibawakan oleh Ephorus BNKP Pdt. Otoriteit Dachi, juga soal jaminan ketengakerjaan dengan tema Mengenal Hak-hak Ketenagakerjaan & Peran BPJS dalam Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Batam.
Materi yang cukup menarik juag disampaikan pada hari kedua, yakni soal Serikat Pekerja Sebagai Wadah Perjuangan Pekerja Organisasi Pekerja di Batam oleh perwakilan organisasi pekerja di Batam dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dibawakan oleh Komisi Hukum & HAM PGI.
Di materi hari kedua itu juga disajikan Studi Kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Teknik Penyuluhan Hukum Ketenagakerjaan bagi Jemaat.(lip)
