Seiring dengan disahkannya Undang-UndangĀ Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) oleh Presiden RI tanggal 1 Juli 2016, Tahun ini diharapkan akan menjadi momentum penting bagi perbaikan ekonomi nasional. Melalui kebijakan ini Pemerintah bertekad untuk memperbaiki kondisi perekonomian, mempercepat pembangunan, dan mengurangi pengangguran, kemiskinan, serta kesenjangan.
Amnesti Pajak harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal, apalagi khusus pajak. Kebijakan ini mempunyai dimensi lebih luas. Dari sisi pajak, ada potensi penerimaan yang akan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik saat ini maupun tahun-tahun mendatang sehingga membuat APBN lebih berkelanjutan.
Download File:
Penjelasan Amnesti Pajak