Buku yang menjadi penuntun perbendaharaan di GPIB telah terbit. Untuk itu, Majelis Sinode gencar melaksanakan sosialisasi agar ada pemahaman yang merata di lingkup jemaat dan ada acuan mutlak bagi Badan Pemeriksaan Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) dalam melaksanakan tugasnya.
“Puji Tuhan banyak yang datang termasuk pendeta-pendeta,” kata Pnt Ronny H. Wayong, S.E Bendahara Majelis Sinode, di Balikpapan dalam forum Sosialisasi Buku Penatalayanan Perbendaharaan GPIB yang diikuti zona I Mupel Sulselbara, Mupel Kalselteng, Mupel Kaltim I, Mupel Kaltim II, dan Mupel Kaltara Berkat.
Persidangan Sinode Tahunan yang diselenggarakan di Bali pada bulan Februari 2019 telah memutuskan penggunaan Buku Pedoman Penatalayanan Perbendaharaan di GPIB secara resmi di seluruh jemaat GPIB.
Keberadaan buku ini sendiri untuk menggantikan Buku Pedoman yang pernah disusun oleh Tuanakotta & Timnya pada 10 April 2005 yang oleh Jemaat GPIB dikenal dengan sebutan “Buku Kuning”. Sementara buku terbaru setebal 164 halaman berwarna biru tua dengan tulisan “Buku Pedoman Penatalayanan Perbendaharaan di GPIB” berwarba kuning tua.
“Kehadiran Buku ini pun untuk menyesuaikan pembidangan dan peraturan pada Tata Gereja tahun 2015. Tidak hanya itu, secara historis kehadiran buku ini pun dilatari oleh hasil Persidangan Sinode 2010 di Jakarta Convention Hall, Jakarta pada tanggal 11-16 Oktober 2010, yang telah menghasilkan ketetapan penting dan strategis dimana Tata Gereja mengalami perubahan-perubahan, termasuk juga PKUPPG,” tandas Ronny.
Tujuan pemutakhiran buku pedoman ini untuk menjadi pegangan bagi fungsionaris Majelis Jemaat dalam hal ini Ketua IV, Bendahara & Bendahara I maupun karyawan GPIB di lingkup jemaat dalam mengelola sistem perbendaharaan yang sesuai dengan keputusan persidangan Majelis Sinode.
Kehadiran buku ini pun menjadi acuan mutlak bagi Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) dalam melaksanakan tugasnya di lingkup jemaat. Berkaitan dengan beberapa hal pokok yang dikemukakan di atas maka kehadiran buku ini juga menjadi pedoman bagi jemaat-jemaat GPIB dalam menyusun dan merevisi Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ) termasuk didalamnya menyusun SOP dalam penatatalayanan perbendaharaan di lingkup jemaat.
Hal ini dimaksudkan agar jemaat memiliki prosedur standar dalam penatalayanan perbendaharaan di jemaat guna menghindari adanya perubahan sistem dan prosedur kerja saat terjadinya pergantian PHMJ, akibat belum adanya suatu prosedur standar yang ditetapkan dalam penatalayanan perbendaharaan. /fsp