GPIB Indonesia
  • Media GPIB
  • Tentang GPIB
    • TENTANG GPIB
    • Visi dan Misi
    • Pemahaman Iman
    • Majelis Sinode
    • Presbiterial Sinodal
    • PKUPPG
  • DIREKTORI
    • Departemen
    • Gereja
    • Pendeta
    • Yayasan
      • YAPENDIK
      • YAYASAN DIAKONIA
      • YAYASAN KESEHATAN
  • Berita & Artikel
    • SINODE
    • Kegiatan
      • M I S I O N E R
      • D I A K O N I A
    • Kegiatan PELKAT
      • PELKAT PA
      • PELKAT PT
      • PELKAT GP
      • PELKAT PKP
      • PELKAT PKB
      • PELKAT LANSIA
    • P E R S P E K T I F
      • I N S P I R A S I
      • Sosok
  • Arcus
  • Radio
  • Sabda Digital
  • Hubungi Kami

GPIB Indonesia

  • Media GPIB
  • Tentang GPIB
    • TENTANG GPIB
    • Visi dan Misi
    • Pemahaman Iman
    • Majelis Sinode
    • Presbiterial Sinodal
    • PKUPPG
  • DIREKTORI
    • Departemen
    • Gereja
    • Pendeta
    • Yayasan
      • YAPENDIK
      • YAYASAN DIAKONIA
      • YAYASAN KESEHATAN
  • Berita & Artikel
    • SINODE
    • Kegiatan
      • M I S I O N E R
      • D I A K O N I A
    • Kegiatan PELKAT
      • PELKAT PA
      • PELKAT PT
      • PELKAT GP
      • PELKAT PKP
      • PELKAT PKB
      • PELKAT LANSIA
    • P E R S P E K T I F
      • I N S P I R A S I
      • Sosok
  • Arcus
  • Radio
  • Sabda Digital
  • Hubungi Kami
Agenda

Sikap PGI Saat Dengar Pendapat Umum dengan DPR tentang RUU Minol

July 15, 2021

Kalau presiden mencabutnya maka sudah tepat karena khusus untuk minol tidak perlu dibuatkan perpres baru.

JAKARTA, GPIB.or.id – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menegaskan sikapnya, untuk menghindari pendekatan Prohobotionis (larangan buta) dan infantile (kekanak-kanakan) dalam perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan para perwakilan majelis lintas agama, antara lain dari PGI, Matakin, PDBI, Permabudi di Jakarta lewat sarana zoom pada Rabu (14/7). Sikap PGI tersebut disampaikan Pdt Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (BKP) PGI yang hadir bersama Jeirry Sumampow dan Chelsia Chan dari Komisi Hukum PGI.

“Yang harus dikerjakan adalah pengendalian, pengaturan dan pengawasan ketat, serta konsistensi aparat dalam penegakan hukum, bukan larangan.” Selanjutnya menurut Pdt. Henrek kajian-kajian menyeluruh terhadap dampak minol harus dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel seperti LIPI dan lainnya. Banyak budaya dan tradisi di Indonesia menggunakan minol dalam ritual-ritual budaya maupun agama.

Selain itu pendekatan ekonomi dan hukum harus tergali secara serius sehingga tidak terkesan bahwa RUU Minol hanya upaya kodifikasi dengan menempatkan kata ‘larangan’ tanpa mempertimbangkan hak berbudaya dalam ragam tradisi Indonesia. Disayangkan bahwa kajian mendalam terhadap persoalan ini tidak dipaparkan oleh Tim Ahli Baleg, sehingga sulit ditakar indokator-indikator dan variabel pembenar bagi perumusan RUU Minol ini. Di antaranya, ketika dalam TOR disampaikan bahwa selama tahun 2000 terdata 700an lebih kecelakaan akibat minol, tentu tampilan data ini patut diuji dengan membandingkan data lainnya penyebab kecelakaan dalam5-10 tahun terakhir.

“Tidak ada hubungan langsung antara tingkat kriminalitas dengan konsumsi alkohol jika pengawasan dan pengendalian dilakukan dengan baik,” tegas Pdt. Henrek. Jauh sebelumnya PGI juga mendukung sikap Pemerintah yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Kala itu PGI menilai tepat pencabutan PP tersebut dan hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacky Manuputty.

“Kalau presiden mencabutnya maka sudah tepat karena khusus untuk minol tidak perlu dibuatkan perpres baru. Bisa diberlakukan perpres yang sudah ada, yakni perpres No. 74 tahun 2013. Di situ sudah cukup jelas landasannya bagi pengelolaan industri miras di Indonesia. Jauh lebih penting mengatur tata kelolanya dengan baik,” kata Pdt. Jacky. /fsp

Sikap PGI Saat Dengar Pendapat Umum dengan DPR tentang RUU Minol was last modified: July 15th, 2021 by Redaksi Arcus

Tinggalkan Komentar / Pesan Anda disini

0
Facebook Twitter Google + Pinterest

Artikel Lainnya

ARCUS GPIB EDISI – 27

GPIB KHARIS Tuntaskan Pelayanan Vaksinasi Ke-2

Sambut PS XXI, MS Hadirkan Pembicara Dari Lemhannas dan Universitas Indonesia

Masukan Dua Narasumber, Ketua Yapendik GPIB: Kita Bangun Pendidikan Berbasis Teknologi

Rancangan Dasar (Randas) Pemahaman Iman GPIB

Bupati Sangihe Jabes Gaghana Kembali Hadir Dalam Pertemuan Dengan Tim Baksos Yadia GPIB

Undangan Seri Diskusi Daring

Undangan Seri Diskusi Daring Sesi – 4

Kerja Sama PGI – Awal Bros Terus Digoyang Hoax. Hotman Paris Turun Tangan

GPIB Bethel Bandung Ikut Kurban Serahkan Seekor Kambing

Kategori Artikel

  • SINODE
    • Pesan-Pesan
    • Agenda
  • DIAKONIA
  • Perspektif
    • Arcus
    • Inspirasi
    • Sosok
  • Kegiatan PELKAT
    • PELKAT PKB
    • PELKAT GP
    • PELKAT PT
    • PLEKAT LANSIA
    • PELKAT PA
  • Kegiatan
    • DIAKONIA
    • Misioner
  • Featured
    • Slide

Majalah Arcus

Hubungi Kami

Majelis Sinode GPIB
Jl. Merdeka Timur. No.10
Gambir, Kota Jakarta Pusat
Jakarta, Indonesia
P: (021) 384 2895
P: (021) 384 9917
F: (021) 385 9250
E: admin@gpib.or.id

Direktori

  • Yayasan
  • Pendeta
  • Departemen
  • Musyawarah Pelayanan
  • Facebook
  • Email

@2016 - Majelis Sinode GPIB.