GPIB, Jakarta – Majelis Sinode GPIB menerbitkan Panduan Beribadah Di Masa Pandemi Covid-19. Panduan bersifat umum. Detail pelakanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi jemaat di daerah masing-masing.
Panduan setebal 18 halaman tersebut berisikan Panduan Pelaksanaan Peribadahan Menuju Tatanan Baru tersebut terdiri dari Syarat Utama Pelaksanaan Ibadah, Tahapan Pelaksanaan Ibadah, Kewajiban Majelis Jemaat, Kewajiban Warga Jemaat, Mekanisme Contact Tracing, Simulasi, Manajemen Waktu, Pengaturan Posisi duduk dalam beribadah dan beberapa lainnya.
“Memperhatikan belum melandainya persebaran Covid-19 bahkan akhir-akhir ini cenderung meningkat di tengah masyarakat Indonesia, bersama ini kami menganjurkan pelaksanaan Ibadah Hari Minggu paling cepat dimulai pada bulan Juli,” kata Ketua Umum Majelis Sinode Pdt. Drs. P.K. Rumambi, M.Si dan Sekretaris Umum Pdt. J. Marlene Joseph, M.Th dalam suratnya tertanggal 10 Juni 2020.
Pihaknya meminta warga jemaat menghindari berdiam lama di gedung gereja atau lingkungan gereja bersama-sama selain pada waktu peribadahan berlangsung. Usia di atas 50 tahun serta yang mempunyai penyakit bawaan yang berisiko tinggi agar beribadah secara daring di kediaman masing-masing.
Mengikuti ibadah secara daring di kediamannya jika pada saat dilakukan pengukuran suhu tubuh didapati > 37,5 °C (2 kali pengukuran dengan jarak 5 menit). Anak-anak (PA – PT), ibu hamil dan ibu menyusui agar beribadah secara daring di kediaman masing-masing. /fsp