Jakarta, GPIB – Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Kapolri kepada seluruh mayarakat guna menangani penyebaran virus corona atau COVID-19. Dalam maklumat tersebut terdapat beberapa larangan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa.
Dalam konferensi pers tentang penjelasan maklumat tersebut yang disiarkan secara online, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohamad Iqbal mengatakan, Polri akan membubarkan kerumunan atau berkumpulnya massa di satu lokasi di tengah wabah virus corona. Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan perintah aparat, akan diancam sanksi pidana.
“Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, ‘Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP,” kata Iqbal secara online lewat akun twitter DIVISI HUMAS POLRI, Senin (23/3/2020).
Sebelum tindakan tegas yang akan diambil, Polri, kata Iqbal akan berupaya melakukan tindakan yang mengedepankan konsep pendekatan yang persuasif dan humanistis.
Polri akan mengerahkan 465 ribu personil akan bergerak untuk penanganan keamanan di seluruh Indonesia. “Ada 500 polres dan lebih dari 5000 polsek bergerak. “Kami melakukan tindakan kemanusiaan, mengedapan upaya persektif humanis dengan menyampaikan imbauan-imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul, kerumunan massa, walau hanya sekadar ngopi bersama, duduk-duduk nongkrong di persimpangan jalan dan ini berbahaya. Oleh karena itu personil seluruh Indonesia bergerak serentak dengan stakeholder lainnya termasuk RT dan RW untuk mengimbau membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Maklumat Kapolri itu dikeluarkan pada Kamis, 19 Maret 2020. Dan sejauh ini, kata Iqbal, dalam membubarkan kerumunan massa tidak ada insiden.
Salah satu bunyi maklumta itu, masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap merebaknya virus corona. Polisi juga melarang praktik pembelian secara berlebihan dan penimbunan kebutuhan pokok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memerintah masyarakat untuk tak banyak melakukan aktivitas di luar. Jokowi bahkan memerintahkan program bekerja dan beribadah di rumah agar penularan corona dapat diminimalkan.
Isi lengkap Maklumat Kapolri untuk penangan penyebaran COVID-19, yaitu;