arcus Ed. 24 – Rapat Kerja Sinodal Departemen Pembangunan Ekonomi Gereja (PEG) GPIB tahun 2018 usai dilaksanakan. Banyak hal menarik yang dibahas dan patut disimak dalam rangka kemajuan GPIB secara keseluruhan.
Bahasan dalam kegiatan ini antara lain pendirian Badan Usaha Milik Gereja (BUMG), Kawasan Otorita Majelis Sinode, Pemanfaatan dan pengelolaan Harta tidak Bergerak Milik GPIB di Jemaat, Peran KMJ sebagai utusan Majelis Sinode di jemaat terkait tata kelola harta tidak bergerak milik GPIB, dan Yayasan dalam Lingkup GPIB.
Rakerdal yang dilaksanakan di Millennium Hotel Jakarta pada 8-10 Nopember 2018 diikuti Perutusan Jemaat dalam hal ini Pendeta selaku Ketua Majelis Jemaat dan atau Ketua yang membidangi. Dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Kerja Sinodal PEG GPIB ini didasarkan pada Ketetapan Persidangan Sinode GPIB tahun 2018, Paripurna III Bidang Pembangunan Ekonomi Gereja. Berita acara nomer 11/PST GPIB/2018.
Pembahasan yang cukup menarik dalam Rakerdal PEG ini saat membahas Kawasan Otorita Majelis Sinode. Tak heran dalam pembahasan agenda tersebut Panitia membaginya kedalam tiga sesi bahasan. Sesi pertama pada pukul 09.00 wib, sesi kedua pukul 13.00 wib dan sesi ketiga Pleno pada pukul 15.00-18.00 wib.
Ketua Departemen PEG Pdt Michico Pinaria Saren mengatakan, tujuan yang ingin dicapai agar memberikan gambaran kepada peserta tentang pengembangan pelayanan lewat strategi penyusunan penataan bidang PEG GPIB berbasis keadilan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan. Juga memberikan penjelasan tentang peran penting bidang PEG untuk menopang perekonomian Gereja, Jemaat dan Masyarakat.dan memberikan penjelasan tentang peran KMJ dalam tata kelola harta tidak bergerak milik GPIB.
“Gereja sebagai kumpulan orang percaya dipanggil dan diutus untuk menghadirkan tanda-tanda kerajaan Allah kepada dunia yang berlandaskan pada nilai-nilai kerjaan Allah yakni damai sejahtera, keadilan, kejujuran, kebenaran dan sukacita,” kata KMJ GPIB Jemaat Immanuel, Jakarta ini.
—————————————————
Pembahasan yang cukup menarik dalam Rakerdal PEG ini saat membahas Kawasan Otorita Majelis Sinode.
—————————————————
Menurutnya, untuk mewujudkan tatanan masyarakat baru itu, orang-orang percaya yang dipanggil dan dilengkapi Allah lalu diutus dalam rangka melaksanakan Tri Panggilan Gereja yakni Koinonia, Diakonia dan Marturia. Salah satu wujud kelengkapan yang diberikan Tuhan adalah sarana dan prasarana dengan segala harta milik yang ada guna menunjang tumbuh kembangnya gereja.
“Harta Benda Milik Gereja, baik pada lingkup jemaat maupun sinodal pada hakekatnya adalah milik dan anugerah Tuhan yang dipercayakan kepada Gereja untuk menunjang pelaksanaan panggilan dan pengutusan Gereja; karena itu harus dikelola secara bertanggungjawab,” tuturnya.
Karenanya, kata Michico, dalam mengelola harta milik pemberian Allah itu, warga gereja tidak boleh terjebak dalam paradigma berpikir bahwa fasilitas perbendaharaan yang tersedia sebagai milik pribadi atau kelompok tetapi milik bersama.
“Berdasarkan pemahaman tentang Harta Milik Gereja sebagai milik bersama, maka penting bagi GPIB untuk membangun kesamaan cara pandang tentang tata kelola sarana dan prasarana yang dipercayakan Tuhan kepada GPIB,” imbuh alumni STT Jakarta ini.
Kegiatan Rapat Kerja Sinodal PEG GPIB yang dilaksanakan dengan pembentukan Panitia Rakerdal PEG 2018 yang diketuai oleh Pnt Stefan Looho dan Pnt Erni Sopaheluwakan sebagai Sekretaris.
fsp