Langsung ke konten
Logo GPIB GPIB Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat

Berita Terbaru

Ketuk foto untuk membaca
  1. Berita Radio – Jumat, 9…
  2. Di Tengah Dinamika GPIB, Tuhan…
  3. GPIB Hadirkan Tiga Rumah Oksigen…
  4. Lansia Ceria, Lansia Bertemu Tiap…
  5. Menjemaatkan Dokumen Keesaan…
  6. Lansia Harus Tetap Sehat dan…
  7. Tim MS XXII GPIB Periksa…
  8. Semarak HUT ke-78 GPIB dan…
  9. 75 Pendonor Berbagi Kehidupan bagi…
  10. Menembus Batas Pelayanan,…
  11. Ibadah Syukur Agung HUT ke…
  12. Ibadah Syukur Agung HUT ke…
Sinode

Gereja Sampaikan Rencana Ibadah Luring Mulai Juli dalam Talkshow BNPB

GPIB, Jakarta – Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) mengungkapkan rencana untuk memulai peribadahan offline atau luring […]

Gereja Sampaikan Rencana Ibadah Luring Mulai Juli dalam Talkshow BNPB

GPIB, Jakarta – Gereja Protestan
di Indonesia bagian Barat (GPIB) mengungkapkan rencana untuk memulai
peribadahan offline atau luring dalam
talkshow yang diselenggarakan oleh
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat, 19 Juni 2020 dengan tema
“Kapan Kembali Beribadah di Gereja?”

“Kami sejak awal
bulan Juni sudah mengeluarkan panduan kepada 
seluruh gereja kami di 26 provinsi bahkan sampai ke pelosok-pelosok
pedalalaman, karena kami hampir punya 300 pos-pos pelayanan atau cabang-cabang
induk di daerah-daerah pedalaman,” kata Ketua Umum Majelis Sinode GPIB Pendeta
Paulus Kariso Rumambi. “Selama bulan Juni itu, mereka mempelajari panduan kami
karena kami akan memulai ibadah di bulan Juli. Tapi itu tentu saja harus
memenuhi syarat utama, yaitu surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid 19
yang dikeluarkan oleh gugus tugas daerah.”

Diskusi ini
diselenggarakan oleh BNPB dalam kaitan dengan keluarnya Surat Edaran  Kementerian Agama Nomor 15 tentang Panduan
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat
Produktif dan Aman  Covid di  Masa Pandemi. Selain Pdt. Paulus, diskusi
juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan
Konferensi  Wali Gereja di Indonesia Romo
Heri Wibowo, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt.
Jacky Manuputty dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian
Agama Dr.  Thomas Pentury. 

“Ada kebijakan
pemerintah untuk melakukan pelonggaran atau relaksasi, tapi kemudian
Kementerian Agama ingin memfungsikan kembali, atau refungsionalisasi rumah
ibadah,” kata Dr. Thomas. “Tapi kemudian bahwa dalam kerangka memfungsikan
kembali rumah ibadah itu, rumah ibadah harus bisa menjadi contoh dalam
penanganan pandemi Covid ini, makanya perlu diatur lebih lanjut tata cara
beribadah.”

Menurut Dr.
Thomas, surat keterangan keamanan tempat 
ibadah ini dikeluarkan oleh gugus tugas Covid 19 atau pemerintah di wilayah
tersebut.

“Sudah dijamin
oleh undang-undang bahwa semua orang bisa beribadah menurut agama dan
kepercayaan,” kata Dr. Thomas. “Tapi dalam kerangka pelaksanaan kegiatan
beribadah yang melibatkan banyak sekali jemaat, itu kondisinya harus aman,
supaya tadi sekali lagi, rumah ibadah harus menjadi tempat atau contoh yang
baik dari upaya pemerintah untuk menangani Covid 19.”

Pdt. Rumambi
mengatakan dalam diskusi tersebut bahwa protokol kemanan di GPIB akan
diberlakukan dengan ketat untuk mencegah penyebaran virus.

“Kami memulai
dengan pemeriksaan suhu tubuh, lalu pemberian masker, bila tidak memiliki
masker. Lalu kami arahkan untuk mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer,” kata Pdt. Rumambi.

Jemaat lalu
diarahkan untuk mengambil nomor, mengisi buku tamu lalu duduk di tempat  yang sudah ditentukan. Buku tamu akan
digunakan untuk contact tracing untuk
pemantauan kondisi jemaat secara berkala.

Ada empat
tahapan yang disiapkan untuk pelaksanaan ibadah luring ini. Pada tahap pertama,
atau tahap sosialisasi di dua minggu pertama di awal Juli, ibadah hanya akan
dikhususkan untuk pengurus gereja, yakni majelis dan pengurus komisi.

“Kemudian tahap
kedua adalah tahap adaptasi yang berlangsung empat minggu. Itu 25 persen dari
kapasitas gedung gereja,” kata Pdt. Rumambi, menambahkan bahwa jemaat duduk
dengan jarak satu setengah meter dari yang lain dan mereka yang berusia di atas
50 tahun tidak disarankan untuk menghadiri ibadah luring.

Tahap ketiga
adalah tahap pemantapan, di mana saat kondisi sudah semakin kondusif gedung
gereja bisa diisi sampai maksimum 50 persen. Tahap terakhir, yakni tahap era
baru, ditandai dengan telah ditemukannya vaksin dan beredar secara luas.
Pada  tahap ini, gereja bisa diisi di
atas lima puluh persen dan meningkat secara bertahap sesuai dengan kondisi.

Pdt. Jacky
mengatakan bahwa organisasinya menghimbau gereja untuk terus mempersiapkan
protocol pengamanan yang detail terkait dengan peribadahan.

“Untuk orangtua
dan anak-anak kami masih mengimbau untuk mereka tidak ikut dalam ibadah
jemaat,” kata Pdt. Jacky. “Jadi dibutuhkan gagasan-gagasan kreatif dan
penyesuaian-penyesuaian liturgi sebagai pola baru dalam situasi seperti ini.”

Ia menambahkan
gereja perlu dijadikan sebagai pusat edukasi dan literasi publik terkait Covid
19.

“Yang kami lihat
merupakan salah satu persoalan besar adalah terbatasnya edukasi yang secara
simultan dilakukan, yang secara 
ekstraordinari dilakukan dengan memakai media dan medium yang ada dalam
mendorong ketaatan publik dalam situasi seperti ini,” kata Pdt. Jacky.

Bagikan